Menjejak Gerbong Kota Serang
Pada 17 Juli 2007 silam, wajah sejumlah elemen tokoh pembentukan Kota Serang, tampak dilimuti kegembiraan di tangga gedung DPR/MPR Jakarta. Pada hari itu, merupakan puncak suka cita karena RUU Pembentukan Kota Serang disahkan menjadi RUU. UU No 32 Tahun 2007 kemudian dituangkan dalam lembar negara pada 10 Agustus 2007. Sebagai wartawan, penulis saat itu turut menyaksikan dan merasakan momentum bersejarah tersebut. Kota Serang telah lahir sebagai daerah otonom baru. Layaknya menanti kelahiran bayi, tentu banyak harapan dari elemen masyarakat Kota Serang membuncah dengan lahirnya Kota Serang. Dari berbagai harapan, paling esensial seperti disampaikan Ketua Tim Percepatan Pembentukan Serang Kota (TP2SK) Tb Edi Mulyadi saat kelahiran Kota Serang, yakni diharapkan percepatan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik. Dua hal ini, menurut penulis, yang sejatinya menjadi pegangan atas segala kebijakan Pemerintah Kota Serang ke depan. Kini Kota Serang, pada Jumat (10/8...