Debus Juga Media Dakwah
RAPAT koordinasi
daerah (rakorda) MUI XIII se-Jawa dan Lampung yang digelar di Hotel Le Dian
Kota Serang sejak 11-12 Agustus, mencuatkan tentang beberapa hal yang menjadi
bahasan. Salah satu yang cukup menarik, soal hukum debus yang dibahas di Komisi
C yang membidangi fatwa.
Salah satu
hasilnya, antraksi debus yang meminta bantuan jin dan setan dinyatakan tidak
boleh atau haram, sedangkan debus yang dibolehkan, yakni yang menggunakan
ketermapilan tangan dan olah tubuh
Dalam fatwa
tersebut, MUI menimbang bahwa debus serta hal-hal lain yang sejenis akhir-akhir
ini semakin merebak dengan bebas dan tersiar secara luas di tengah-tengah
masyarakat, baik melalui media cetak dan elektronik, maupun media komunikasi
modern.
Dengan demikian, dalam kenyataan debus telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi umat Islam khususnya dan bangsa Indonesia umumnya, terutama generasi muda pada akidah Islamiyah maupun terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat yang beradab dan berilmu pengetahuan.
Selain itu debus sudah menjadi ikon suatu daerah dan sebagian besar umat Islam dan bangsa Indonesia, baik masyarakat umum maupun para penyelenggara negara, dianggap belum memberikan perhatian maksimal dan belum mengetahui secara tepat pandangan Islam terhadap debus serta hal-hal terkait lainnya.
Keputusan ini sudah tentu menimbulkan reaksi yang beragam, terutama dari para perguruan debus. Ketua Peguron As Syifa Cijawa Kota Serang, If Nukif, termasuk salah seorang yang bereaksi terhadap keputusan MUI tersebut. Meski debus yang dinyatakan haram itu yang memakai bantuan jin dan setan, tetapi efeknya tetap pada kesenoian debus secara umum.
Dengan demikian, dalam kenyataan debus telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi umat Islam khususnya dan bangsa Indonesia umumnya, terutama generasi muda pada akidah Islamiyah maupun terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat yang beradab dan berilmu pengetahuan.
Selain itu debus sudah menjadi ikon suatu daerah dan sebagian besar umat Islam dan bangsa Indonesia, baik masyarakat umum maupun para penyelenggara negara, dianggap belum memberikan perhatian maksimal dan belum mengetahui secara tepat pandangan Islam terhadap debus serta hal-hal terkait lainnya.
Keputusan ini sudah tentu menimbulkan reaksi yang beragam, terutama dari para perguruan debus. Ketua Peguron As Syifa Cijawa Kota Serang, If Nukif, termasuk salah seorang yang bereaksi terhadap keputusan MUI tersebut. Meski debus yang dinyatakan haram itu yang memakai bantuan jin dan setan, tetapi efeknya tetap pada kesenoian debus secara umum.
“Saya kira
keputusan MUI tersebut jelas mengancam kelestarian debus sebagai salah satu
seni budaya. Semestinya MUI, terlebih dahulu mengajak dialog dengan para ahli
debus, sehingga bisa menilai secara objektif. Saya yakin jika pengurus MUI
berdialog langsung, pasti akan memandang debus secara proporsional. Tidak asal
melihat salah satu kasus, namun citra debus secara keseluruhan menjadi kurang
bagus di mata masyarakat,” kata Iif.
Lelaki yang juga
seorang manajer umum sebuah perusahaan swsata di Bojonegara Kabupaten Serang
ini, menjelaskan panjang lebar soal dampak terhadap kelestarian debus itu sendiri.
Saat ditemui wartawan Fajar Banten Maksuni Husen di lokasi latihan di Peguron
As-Syifa, lelaki berusia 40 tahun ini sedang memberikan nasehat kepada para
muridnya. Berikut petikan wawancaranya.
Bagaimana
tanggapan Bapak, soal hasil Rakorda MUI se-Jawa dan Lampung yang menyatakan
debus yang menggunakan jin dan setan dilarang atau haram?
Tentu saja saya
merasa kaget. Walaupun, sebelumnya tanda-tanda akan diharamkannya debus oleh
MUI ini sudah pernah saya baca di internet. Tentu saja, saya hargai keputusan
MUI. Namun demikian, MUI juga semestinya dalam menyampaikan keputusan harus
jelas. Yang dimaksud kurang jelas itul, kategori meminta bantuan jin dan setan.
Ini kan masih menimbulkan perdebatan. Pasalnya, dalam latihan debus, ada ritual
dzikir dan wiridan. Apakah hal ini juga dikategorikan meminta bantuan jin? Ini
yang perlu mendapatkan penjelasan sejelas-jelasnya.
Saya kira, sikap
yang arif jika MUI sebelumnya melakukan dialog pendekatan kepada para pengelola
dan pembina dan pelatih debus. Hal ini supaya apa yang diputuskan tidak
menimbulkan dampak negatif kepada kelestarian debus itu sendiri.
Apakah
memang, ada latihan debus yang memakai bantuan jin dan setan?
Sepengatahuan
saya, dan yang diajarkan, debus itu merupakan perpaduan antara keterampilan dan
olah tubuh dengan ritual berupa dzikir dan wirid-wiridan yang semuanya
bersumber dari do’a-do’a yang terdapat dalam Alquran. Sebuah ritual dizikir dan
wirid yang dilakukan secara istiqomah, dengan seizin Allah SWT, akan
menghasilkan kekuatan yang luar biasa.
Kalau pun ada
latihan debus dengan mamakai ilmu-ilmu hitam, saya kira jangan kemudian begitu
mudah debus divonis. Memang tujuannya mungkin menjaga debus dari pengaruh yang
merusak akidah, namun imbasnya kan kepada, pelaku debus secara keselurihan.
Masyarakat sih tahunya, MUI telah mengeluarkan fatwa debus haram.
Menurut
Bapak, apa dampaknya terhadap kesenian debus ke depan?
Tentu hal ini
akan menjadi ancaman bagi kelestarian debus itu sendiri. Salah satunya
masyarakat mulai ragu dan enggan memasukkan anaknya untuk belajar atau latihan
debus. Ini tentu saja akan berimbas pada kelestarian debus itu sendiri. Saya
kira MUI semestinya mampu memahami hal ini. Jangan lupa, debus sebagai seni dan
budaya juga telah memberikan kontribusi bagi Islam.
Maksudnya dalam
bentuk apa?
Dalam latihan
debus, seorang yang mempelajari debus tentu harus patuh menjalani latihan
ruhani. Seperti melaksanakan salat lima waktu, salat sunah, dan dizikir serta
amalan-amalan wirid. Banyak orang yang belajar debus, dulunya merupakan muslim
yang tidak taat menjadi taat terhadap ajaran agama. Ini kan salah satu media
dakwah juga dalam mengajak orang Islam taat terhadap ajaran agamanya. Salah
saytu hal lagi, dalam latihan debus juga ditanamkan sikap untuk melakukan amar
ma’ruf nahi munkar, yakni mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran. Jadi
semestinya MUI juga bisa memandang debus secara komperehensif.***
Serang. Agustus 2009
Comments
Post a Comment