Debus Juga Media Dakwah


RAPAT koordinasi daerah (rakorda) MUI XIII se-Jawa dan Lampung yang digelar di Hotel Le Dian Kota Serang sejak 11-12 Agustus, mencuatkan tentang beberapa hal yang menjadi bahasan. Salah satu yang cukup menarik, soal hukum debus yang dibahas di Komisi C yang membidangi fatwa.
Salah satu hasilnya, antraksi debus yang meminta bantuan jin dan setan dinyatakan tidak boleh atau haram, sedangkan debus yang dibolehkan, yakni yang menggunakan ketermapilan tangan dan olah tubuh 
Dalam fatwa tersebut, MUI menimbang bahwa debus serta hal-hal lain yang sejenis akhir-akhir ini semakin merebak dengan bebas dan tersiar secara luas di tengah-tengah masyarakat, baik melalui media cetak dan elektronik, maupun media komunikasi modern.
Dengan demikian, dalam kenyataan debus telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi umat Islam khususnya dan bangsa Indonesia umumnya, terutama generasi muda pada akidah Islamiyah maupun terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat yang beradab dan berilmu pengetahuan.
Selain itu debus sudah menjadi ikon suatu daerah dan sebagian besar umat Islam dan bangsa Indonesia, baik masyarakat umum maupun para penyelenggara negara, dianggap belum memberikan perhatian maksimal dan belum mengetahui secara tepat pandangan Islam terhadap debus serta hal-hal terkait lainnya.
Keputusan ini sudah tentu menimbulkan reaksi yang beragam, terutama dari para perguruan debus. Ketua Peguron As Syifa Cijawa Kota Serang, If Nukif, termasuk salah seorang yang bereaksi terhadap keputusan MUI tersebut. Meski debus yang dinyatakan haram itu yang memakai bantuan jin dan setan, tetapi efeknya tetap pada kesenoian debus secara umum.
“Saya kira keputusan MUI tersebut jelas mengancam kelestarian debus sebagai salah satu seni budaya. Semestinya MUI, terlebih dahulu mengajak dialog dengan para ahli debus, sehingga bisa menilai secara objektif. Saya yakin jika pengurus MUI berdialog langsung, pasti akan memandang debus secara proporsional. Tidak asal melihat salah satu kasus, namun citra debus secara keseluruhan menjadi kurang bagus di mata masyarakat,” kata Iif.
Lelaki yang juga seorang manajer umum sebuah perusahaan swsata di Bojonegara Kabupaten Serang ini, menjelaskan panjang lebar soal dampak terhadap kelestarian debus itu sendiri. Saat ditemui wartawan Fajar Banten Maksuni Husen di lokasi latihan di Peguron As-Syifa, lelaki berusia 40 tahun ini sedang memberikan nasehat kepada para muridnya. Berikut petikan wawancaranya.

Bagaimana tanggapan Bapak, soal hasil Rakorda MUI se-Jawa dan Lampung yang menyatakan debus yang menggunakan jin dan setan dilarang atau haram?
Tentu saja saya merasa kaget. Walaupun, sebelumnya tanda-tanda akan diharamkannya debus oleh MUI ini sudah pernah saya baca di internet. Tentu saja, saya hargai keputusan MUI. Namun demikian, MUI juga semestinya dalam menyampaikan keputusan harus jelas. Yang dimaksud kurang jelas itul, kategori meminta bantuan jin dan setan. Ini kan masih menimbulkan perdebatan. Pasalnya, dalam latihan debus, ada ritual dzikir dan wiridan. Apakah hal ini juga dikategorikan meminta bantuan jin? Ini yang perlu mendapatkan penjelasan sejelas-jelasnya.
Saya kira, sikap yang arif jika MUI sebelumnya melakukan dialog pendekatan kepada para pengelola dan pembina dan pelatih debus. Hal ini supaya apa yang diputuskan tidak menimbulkan dampak negatif kepada kelestarian debus itu sendiri.

Apakah memang, ada latihan debus yang memakai bantuan jin dan setan?
Sepengatahuan saya, dan yang diajarkan, debus itu merupakan perpaduan antara keterampilan dan olah tubuh dengan ritual berupa dzikir dan wirid-wiridan yang semuanya bersumber dari do’a-do’a yang terdapat dalam Alquran. Sebuah ritual dizikir dan wirid yang dilakukan secara istiqomah, dengan seizin Allah SWT, akan menghasilkan kekuatan yang luar biasa.
Kalau pun ada latihan debus dengan mamakai ilmu-ilmu hitam, saya kira jangan kemudian begitu mudah debus divonis. Memang tujuannya mungkin menjaga debus dari pengaruh yang merusak akidah, namun imbasnya kan kepada, pelaku debus secara keselurihan. Masyarakat sih tahunya, MUI telah mengeluarkan fatwa debus haram.

Menurut Bapak, apa dampaknya terhadap kesenian debus ke depan?
Tentu hal ini akan menjadi ancaman bagi kelestarian debus itu sendiri. Salah satunya masyarakat mulai ragu dan enggan memasukkan anaknya untuk belajar atau latihan debus. Ini tentu saja akan berimbas pada kelestarian debus itu sendiri. Saya kira MUI semestinya mampu memahami hal ini. Jangan lupa, debus sebagai seni dan budaya juga telah memberikan kontribusi bagi Islam.

Maksudnya dalam bentuk apa?
Dalam latihan debus, seorang yang mempelajari debus tentu harus patuh menjalani latihan ruhani. Seperti melaksanakan salat lima waktu, salat sunah, dan dizikir serta amalan-amalan wirid. Banyak orang yang belajar debus, dulunya merupakan muslim yang tidak taat menjadi taat terhadap ajaran agama. Ini kan salah satu media dakwah juga dalam mengajak orang Islam taat terhadap ajaran agamanya. Salah saytu hal lagi, dalam latihan debus juga ditanamkan sikap untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar, yakni mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran. Jadi semestinya MUI juga bisa memandang debus secara komperehensif.***

Serang. Agustus 2009

Comments

Popular posts from this blog

Pantai Gope, Wisata Pantai Termurah di Banten

Pers, Koperasi dan Penggerak Ekonomi (Refleksi Enam Tahun Koperasi Karyawan Kabar Banten)

Spirit ‘Aje Kendor’ Memajukan Kota Serang