Pola Belajar Era Pandemi Corona

Wabah virus Corona atau Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) menyebabkan pemerintah menerapkan social distancing, antara lain berupa pengalihan proses belajar mengajar di sekolah menjadi di rumah. Di Banten, setelah 14 hari dilaksanakan, berdasarkan kondisi yang belum membaik, kebijakan tersebut diperpanjang selama dua bulan atau hingga 20 Mei 2020. Kebijakan perpanjangan siswa belajar di rumah ini berdasarkan surat edaran Kemendikbud nomor 4 tahun 2020 bahwa ujian nasional tahun pelajaran 2019/2020 bagi SMP ditiadakan. Sementara itu, penilaian kelulusan bagi SD dan SMP berdasarkan hasil rapot. Kebijakan siswa belajar di rumah, butuh komitmen orangtua siswa tetap membimbing dan memberikan hak anak dalam belajar. Perpanjangan belajar dari rumah jangan dimaknai sebagai libur. Namun, proses pembelajaran yang dilakukan tidak membebani siswa. Sejauh ini, sebagian besar sekolah melakukan proses belajar mengajar secara dalam jaringan, baik melalui aplikasi maupun lewat tugas-tugas seko...